Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian satu unit mobil truk Mitsubishi Canter HD125PS BK 9220 TO pada 7 April 2022, 11 hari setelah kejadian.

Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP  Rachmat Aribowo, Jumat (22/4), menyebutkan lima tersangka dengan peran berbeda. 

Dipaparkan, pencurian truk berisi muatan 41 goni padi berat kira-kira tiga ton terjadi pada 26 Maret 22 di dalam kilang padi di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan pencurian tersebut, kata AKP Ari, hasil kerjasama antara Tim Jatanras Polres Simalungun dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut, karena para tersangka melarikan diri ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan sejumlah tersangka warga dari luar Simalungun.

Tim dipimpin Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, awalnya menangkap inisial RP (52), warga Huta I Nagori Boluk, berperan sebagai pemberi informasi situasi kilang padi.

Selanjutnya, RH (42), warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum memantau situasi. 

TS (54), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, berperan sebagai pembeli, GW (41), berperan sebagai sopir dan MY (30), warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, berperan membuka pintu gerbang.

Hasil pemeriksaan katanya, RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp 60.000.000, sedangkan korban mengalami total kerugian kira-kira Rp 215.000.000.

Sementara truk yang kini diamankan di Aspol Polres Simalungun, dalam keadaan tidak utuh lagi. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022