BJ (25) dan CN (24) ditangkap aparat penegak hukum di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 5 Februari 2022, malam hari. 

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (8/2), mengatakan, pasangan suami isteri (Pasutri) itu terkait kasus narkoba. 

Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL membawa sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram.

Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022