Tim gabungan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kampung Lalang untuk mewujudkan kota itu menjadi tertib, rapi dan indah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada PKL yang telah membongkar sendiri lapaknya. Ini permulaan yang baik untuk pembenahan," ujar Dirut Perumda Pasar Pemkot Medan Suwarno di Medan, Senin.
Penertiban kali ini, ia menyatakan, di antaranya melibatkan personel Satpol Pamong Praja, babinsa, bhabinkamtibas, pihak kecamatan maupun kelurahan yang berjalan tertib dan lancar.
Pihaknya mengajak semua pemangku kepentingan secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap 52 pasar tradisional di Kota Medan agar PKL tidak menggelar lapak dagangannya sembarangan.
"Di Pasar Kampung Lalang ini, nanti akan dibangun pos agar PKL tidak sembarangan membuka lapak di tepi jalan. Keberadaan PKL mengganggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan," ujar Suwarno.
Penertiban di Pasar Kampung Lalang dan Jalan Pribadi dilakukan secara persuasif dengan memberitahu para PKL agar memindah lapaknya, karena areal yang dipakai merupakan fasilitas umum.
Petugas mendapati keterangan PKL di Jalan Pribadi atau samping Pasar Kampung Lalang menyewa lapak jualan dari pemilik rumah toko dengan besaran antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Mendengar hal itu, jajaran direksi Perumda Pasar Pemkot Medan mendatangi pemilik rumah toko untuk mengecek kebenaran informasi ini, dan meminta agar hal tersebut tidak lagi diteruskan.
"Persoalan mengatasi PKL harus berkolaborasi dari berbagai kalangan, termasuk pedagang itu sendiri," tutur Dirut Perumda Pasar Suwarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Kami menyampaikan terima kasih kepada PKL yang telah membongkar sendiri lapaknya. Ini permulaan yang baik untuk pembenahan," ujar Dirut Perumda Pasar Pemkot Medan Suwarno di Medan, Senin.
Penertiban kali ini, ia menyatakan, di antaranya melibatkan personel Satpol Pamong Praja, babinsa, bhabinkamtibas, pihak kecamatan maupun kelurahan yang berjalan tertib dan lancar.
Pihaknya mengajak semua pemangku kepentingan secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap 52 pasar tradisional di Kota Medan agar PKL tidak menggelar lapak dagangannya sembarangan.
"Di Pasar Kampung Lalang ini, nanti akan dibangun pos agar PKL tidak sembarangan membuka lapak di tepi jalan. Keberadaan PKL mengganggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan," ujar Suwarno.
Penertiban di Pasar Kampung Lalang dan Jalan Pribadi dilakukan secara persuasif dengan memberitahu para PKL agar memindah lapaknya, karena areal yang dipakai merupakan fasilitas umum.
Petugas mendapati keterangan PKL di Jalan Pribadi atau samping Pasar Kampung Lalang menyewa lapak jualan dari pemilik rumah toko dengan besaran antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Mendengar hal itu, jajaran direksi Perumda Pasar Pemkot Medan mendatangi pemilik rumah toko untuk mengecek kebenaran informasi ini, dan meminta agar hal tersebut tidak lagi diteruskan.
"Persoalan mengatasi PKL harus berkolaborasi dari berbagai kalangan, termasuk pedagang itu sendiri," tutur Dirut Perumda Pasar Suwarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022