Padangsidimpuan (ANTARA) - Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Penertiban dilakukan karena aktivitas pedagang di lokasi dinilai mengganggu ketertiban jalan dan fasilitas umum masyarakat.
"Jadi, memang sebenarnya tidak bisa ada aktivitas di badan jalan apa lagi PKL. Itu harus steril. kawasan Jalan Thamrin harus steril dari PKL liar, kemudian belum lagi parkir liar juga mengganggu pengguna jalan lainnya jadi banyak masyarakat terganggu dan mengeluh," kata Kasat Pol PP Pemkot Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, Senin (20/5).
Zulkifli mengungkapkan pihaknya juga banyak menerima laporan dari warga yang mengeluhkan adanya aktivitas PKL liar dan parkir liar.
Upaya penertiban dilakukan untuk penegakan Perda Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padangsidimpuan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan, ini tegas perintah pimpinan wajib steril kawasan jalan thamrin dari PKL liar.
Zulkifli mengatakan pihaknya mengerahkan personel untuk memastikan tidak ada aktivitas PKL dan parkir liar.
"Tolong Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan hadir lah. Tidak bisa hanya Satpol PP saja yang hadir di lokasi, masalah parkir liar tanya dinas terkait ya. PKL itu jualan di atas kenderaan roda empat, sudah berulang kali imbauan untuk tidak berjualan yang menggunakan badan jalan," katanya.
Satpol PP Padangsidimpuan tertibkan PKL kawasan Thamrin
Senin, 20 Mei 2024 13:33 WIB 2358