Kementerian Agama masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi dari Pemerintah Arab Saudi, kendati pelaksanaan ibadah umrah telah dibuka.
"Kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada Tahun 1443H/2022 Masehi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis. (13/1)
Zainut mengatakan Pemerintah Indonesia telah melakukan rangkaian koordinasi dengan otoritas terkait pada November 2021 untuk memperoleh kepastian soal penyelenggaraan haji.
Baca juga: Kemenag lepas 419 orang untuk melaksanakan ibadah umrah
Sejak 20 hingga 23 November 2021, Kemenag bertemu dengan sejumlah pejabat teras Arab Saudi, seperti Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Abdullatif Al Syeikh, Gubernur Mekah sekaligus Ketua Komite Pusat Haji Pangeran Khalid bin Al Faisal, dan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq bin Fauzam Al Rabeah.
Dari hasil pertemuan tersebut, katanya, otoritas kerajaan belum bisa memastikan soal penyelenggaraan haji, apakah akan dibuka atau kembali ditutup bagi calon jamaah luar negeri.
"Sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, belum dapat diperoleh," kata dia.
Dari pertemuan tersebut, kata Zainut, selain membahas soal kepastian haji, juga perihal kuota apabila pelaksanaan ibadah haji dibuka. Karena salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan haji adalah dilakukannya MoU tentang jumlah kuota haji.
"Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa belum dapat melakukan pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan haji," kata dia.
Ia menjelaskan berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jamaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 5 Juni 2022.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya sekitar lima bulan.
"Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan," kata dia.
Kendati belum ada kepastian soal haji, Kemenag meminta agar Komisi VIII bersama pemerintah dapat segera memulai berbagai persiapan mengingat waktu yang terbatas.
"Di antaranya persiapan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M," kata Zainut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada Tahun 1443H/2022 Masehi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis. (13/1)
Zainut mengatakan Pemerintah Indonesia telah melakukan rangkaian koordinasi dengan otoritas terkait pada November 2021 untuk memperoleh kepastian soal penyelenggaraan haji.
Baca juga: Kemenag lepas 419 orang untuk melaksanakan ibadah umrah
Sejak 20 hingga 23 November 2021, Kemenag bertemu dengan sejumlah pejabat teras Arab Saudi, seperti Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Abdullatif Al Syeikh, Gubernur Mekah sekaligus Ketua Komite Pusat Haji Pangeran Khalid bin Al Faisal, dan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq bin Fauzam Al Rabeah.
Dari hasil pertemuan tersebut, katanya, otoritas kerajaan belum bisa memastikan soal penyelenggaraan haji, apakah akan dibuka atau kembali ditutup bagi calon jamaah luar negeri.
"Sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, belum dapat diperoleh," kata dia.
Dari pertemuan tersebut, kata Zainut, selain membahas soal kepastian haji, juga perihal kuota apabila pelaksanaan ibadah haji dibuka. Karena salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan haji adalah dilakukannya MoU tentang jumlah kuota haji.
"Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa belum dapat melakukan pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan haji," kata dia.
Ia menjelaskan berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jamaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 5 Juni 2022.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya sekitar lima bulan.
"Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan," kata dia.
Kendati belum ada kepastian soal haji, Kemenag meminta agar Komisi VIII bersama pemerintah dapat segera memulai berbagai persiapan mengingat waktu yang terbatas.
"Di antaranya persiapan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M," kata Zainut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022