Medan (ANTARA) - Asosiasi Muslim Perjalanan Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sumatera bagian Utara (Sumbagut) menilai penangguhan sementara penerbitan visa umrah merupakan hal yang wajar menjelang musim haji tahun ini.
"Sebenarnya penangguhan sementara atau dihentikan sementara adalah hal biasa setiap tahun di bulan Syawal," ungkap Ketua Amphuri Sumbagut Mitha Hayati Tanjung di Medan, Ahad.
Menurutnya, otoritas Arab Saudi menginformasikan kepada semua perusahaan biro perjalanan segera pemberlakuan pembatasan penerbitan visa umrah di bulan suci Ramadhan.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kemudian menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, visa umrah, bisnis, ziarah, turis, dan lainnya bagi warga 14 negara, termasuk Indonesia hingga pertengahan Juni 2025.
Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan jamaah pemegang visa umrah bisa masuk ke Arab Saudi pada 13 April 2025 dan diharuskan keluar dari Arab Saudi paling lambat pada 29 April 2025.
"Jadi sebelum musim haji itu, harus ada sterilisasi baik di Makkah dan Madinah untuk persiapan haji. Termasuk pembersihan dari orang-orang memakai visa umrah atau visa lainnya," kata Mitha.
Selama musim haji mulai awal Mei hingga Juli 2025, tegas dia, tidak dibenarkan visa umrah dan lainnya berada di dua kota suci Makkah dan Madinah selain pemegang visa haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi atau sekitar Rp447,4 juta bagi jamaah umrah yang sudah habis izin tinggal masih di Makkah atau Madinah.
"Itu visa umrah kemarin dihentikan proses entry end visa pada 30 Ramdhan 1446 H. Dibatasi juga waktunya saat itu, dan ada batas waktu transfer pembayaran," kata Mitha.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini, sebagai upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat," ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (9/4).
Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.
Dahnil menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah.
"Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia," kata Dahnil.*