Pada pertengahan tahun 2021, Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam bentuk Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2021.
Pedoman yang masih terbilang baru tersebut disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan Tunas Integritas demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Pedoman ini ada untuk tercapainya keseragaman pengertian dan pemahaman dalam pembentukan Tunas Integritas, keseragaman pelaksanaan kegiatan Tunas Integritas, dan kemudahan serta kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan Tunas Integritas," ujar Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam kunjungannya hari ini, (31/12/2021), di Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung.
Baca juga: Kakanwil Kumham Sumut lantik 10 Jabatan fungsional
Betni berharap, Pedoman Tunas Integritas ini dapat digunakan sebagai acuan bagj satuan kerja dalam pembentukan dan pelaksanaan Tunas Integritas yang penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Penguatan kemudian dilanjut dengan paparan mengenai peraturan baru yang telah dikeluarkan terkait Disiplin ASN.
Pada kunjungan yang didampingi oleh Bambang Suhendra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas), Reformasi Birokrasi (RB), dan Teknologi Informasi (TI), ini juga dibahas mengenai pengumpulan data dukung Pembangunan Zona Integritas melalui Aplikasi e-RB dan pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Seluruh materi yang telah disampaikan diterima dengan baik oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi, dan jajarannya.
"Terima kasih kepada Ibu Kadivmin dan jajaran telah memberikan penguatan tentang RB, SIPP, Tunas Integritas, dan Disiplin ASN. Akan kami tindak lanjuti hasil dari penguatan hari ini," ujar Leonard.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Pedoman yang masih terbilang baru tersebut disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan Tunas Integritas demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Pedoman ini ada untuk tercapainya keseragaman pengertian dan pemahaman dalam pembentukan Tunas Integritas, keseragaman pelaksanaan kegiatan Tunas Integritas, dan kemudahan serta kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan Tunas Integritas," ujar Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam kunjungannya hari ini, (31/12/2021), di Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung.
Baca juga: Kakanwil Kumham Sumut lantik 10 Jabatan fungsional
Betni berharap, Pedoman Tunas Integritas ini dapat digunakan sebagai acuan bagj satuan kerja dalam pembentukan dan pelaksanaan Tunas Integritas yang penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Penguatan kemudian dilanjut dengan paparan mengenai peraturan baru yang telah dikeluarkan terkait Disiplin ASN.
Pada kunjungan yang didampingi oleh Bambang Suhendra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas), Reformasi Birokrasi (RB), dan Teknologi Informasi (TI), ini juga dibahas mengenai pengumpulan data dukung Pembangunan Zona Integritas melalui Aplikasi e-RB dan pemanfaatan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Seluruh materi yang telah disampaikan diterima dengan baik oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi, dan jajarannya.
"Terima kasih kepada Ibu Kadivmin dan jajaran telah memberikan penguatan tentang RB, SIPP, Tunas Integritas, dan Disiplin ASN. Akan kami tindak lanjuti hasil dari penguatan hari ini," ujar Leonard.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021