Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna mengatakan kesiapan dalam mengawal transisi dan optimalisasi fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan pascapembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Dukungan ini termasuk kesiapan dalam penataan kelembagaan dan sumber daya manusia pascapemisahan dengan menunjukkan komitmen dalam adaptasi dan reformasi birokrasi," kata Agung di Medan, Senin.
Ia melanjutkan pihaknya juga telah menyusun program kerja khusus di tingkat wilayah. Program ini dirancang untuk menyesuaikan dengan reformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan, serta strategi dalam mengatasi "over capacity" di Lapas dan Rutan, menunjukkan upaya proaktif dalam meningkatkan sistem pemidanaan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung reformasi birokrasi di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Kami juga telah menyusun program kerja khusus untuk menyesuaikan dengan reformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan, serta strategi dalam mengatasi over capacity di lapas dan rutan," jelas Agung.
Selain itu, telah disiapkan juga strategi untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan publik, seperti layanan Paspor, Hukum, dan Hak Kekayaan Intelektual. Program-program untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga telah dijalankan, menunjukkan fokus pada peningkatan kualitas layanan dan edukasi publik.
Agung mengatakan fungsi keimigrasian dalam pengawasan orang asing, pencegahan penyalahgunaan izin tinggal, dan kerja sama dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan orang asing atau tenaga kerja asing ilegal, menunjukkan upaya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI dan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.