Sebanyak 149 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga (Lapas Sibolga) menerima Remisi Natal Tahun 2021 di Gereja Imanuel Lapas Sibolga pada Sabtu (25/12).
"Keseluruhannya merupakan Remisi Khusus I (RKI) atau pengurangan sebagian masa Pidana," ujar Kepala Lapas Sibolga, Tapianus A. Barus, Minggu (26/12).
Tapianus mengatakan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polres Sibolga memvaksin anak usia 6-11 tahun
Remisi ini juga tambah Tapianus, diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Keseluruhannya merupakan Remisi Khusus I (RKI) atau pengurangan sebagian masa Pidana," ujar Kepala Lapas Sibolga, Tapianus A. Barus, Minggu (26/12).
Tapianus mengatakan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polres Sibolga memvaksin anak usia 6-11 tahun
Remisi ini juga tambah Tapianus, diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021