Binjai (ANTARA) - Sebanyak 1.227 narapidana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, Sumatera Utara, mendapat potongan masa hukuman atau remisi, dalam rangka HUT Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, dari mulai satu bulan hingga enam bulan.
Dalam kesempatan itu berkenan Wali Kota Binjai Muhammad Idaham didampingi Kalapas Maju Amintas Siburian menyerahkan remisi tersebut kepada warga binaan, di Binjai, Senin (17/8).
"Kami mengusulkan dari Lapas Binjai sebanyak 1.227 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Kemenkumham kemudian mengabulkan permohonan remisi untuk Lapas Binjai," kata Maju.
Baca juga: Omset pedagang Binjai menurun hingga 60 persen
Dalam oenyerahan remisi juga diisi hiburan oleh warga binaan dengan menyanyikan berbagai lagu kemerdekaan dengan penuh semangat.
Sementara Kalapas Binjai Maju berharap penerima remisi ini dapat membuat warga binaan turut menyemarakan hari kemerdekaan Indonesia. Sedangkan potongan masa hukuman yang diperoleh warga binaan Lapas Binjai mulai dari sebulan sampai enam bulan, katanya.
Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terus dilakukan. Sampai saat ini, sudah berjalan maksimal untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan beri BLT kepada 522 orang peternak ikan Binjai
Wali Kota Binjai Muhammad Idaham mengucapkan selamat kepada warga binaan yang memperoleh Remisi pada HUT Ke 75 Republik Indonesia.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Lapas Binjai yang sudah memberikan pembinaan dan pendidikan sepenuhnya kepada warga binaan.
Setiap tahun saya hadir di sini. Saya berharap, ini adalah bagian tempat pembelajaran, sehingga apa yang telah kita lakukan sebelumnya, adalah masa lalu. Jangan diulang kembali, katanya.
"Saya sangat berharap, yang menerima remisi jangan kembali lagi di sini. Apresiasi kepada Kalapas dan keluarga besar," ujarnya.
1.227 narapidana Lapas Kota Binjai dapat remisi
Senin, 17 Agustus 2020 16:41 WIB 2099