Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, menangkap Hermansyah (37) 
warga Jalan Dahlia Kampung Baru,  Kelurahan Brandan Timur Baru,  Kecamatan Babalan, karena mencuri tiga kasur atau tilam di Kantor Puskesmas Pangkalan  Brandan di Jalan Sutomo Nomor 56.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Chandra SH MH, di Pangkalan Brandan, Kamis (9/12).

Penangkapan itu berdasarkan laporan Yulianti n41) warga Jalan Tanjung Pura Nomor 69 Keluraham Pelawi Utara Kecamatan Babalan.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap tiga tersangka beserta sabu-sabu

Sebelumnya pelapor berada di kota Langsa Aceh mendapat laporan dari  Sumaini melalui handphone memberitahukan kepada pelapor bahwasanya jendela gudang tempat penyimpanan barang-barang milik Puskesmas dalam keadaan terbuka.

Lalu, pelapor melakukan pengecekan ke dalam gudang tersebut dan ternyata benar ada barang yang hilang berupa satu buah timbangan merk One Med, lima tilam dan besi stainless tempat tidur.

Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi dari  masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di rumah di Jalan Dahlia Gang H Arun sedang tidur, lalu dilakukan penangkapan, katanya

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku penganiayaan

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021