Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, menangkap tiga tersangka beserta dengan narkotika jenis sabu-sabu dari Lingkungan Paya Glugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 1,59 gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (3/12).

Adapun tersangkanya KEL alias Fenta (36) warga Jalan Dempo Gang Besi Nomor  42 Kelurahan Brandan Timur,  Kecamatan Babalan  AS alias Ajo (44) warga Jalan Dusun Gardu Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, SAH (42) warga Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku penganiayaan

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik kosong, empat bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan bungkusan plastik klip bening, satu bungkus serbuk putih, handphone, timbangan elektrik, uang Rp 250.000, sekop.

Sebelumnya Kapolsek Iptu Bram Chandra menerima informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmotang untuk melakukan penangkapan, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021