Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11), sekaitan kepemilikan sabu. 

Dalam rilis, Rabu (1/12), Kasie Humas Ipda Arwansyah mencantumkan, pelaku diamankan dari Kampung Kucingan kawasan tempat tinggalnya menindaklanjuti informasi masyarakat sekitar. 

Tim menemukan 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 14,68 gram, satu unit HP merek Oppo, satu unit timbangan digital dan satu tas sandang warna coklat.

Baca juga: Polres Simalungun gelar vaksinasi untuk 3.000 warga

Pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial SF (40), warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Kepolisian pun menindaklanjutinya dan menangkap SF dalam waktu 30 menit dengan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu 1,10 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021