Dua kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai tahun 2018 dituntut hukuman pidana penjara delapan tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (Kajari TbA) Renhard dalam persidangan video teleconference di PN Medan, Jumat (26/11).

Adapun kedua kontraktor itu adalah Endang Hasmi Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA). Selain itu JPU juga menuntut terdakwa  membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Endang Haemi dikenakan uang pengganti Rp1.849.931.602 dikarenakan telah menitipkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara Rp40 juta. Sedangkan Anwar Dedek Silitonga dikenakan uang pengganti Rp1.173.762.681.

"Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian disita. Apabila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara," kata JPU.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, dinilai telah memenuhi unsur.

Di akhir persidangan Hakim Ketua Immanuel Tarigan membacakan penetapan mengabulkan permohonan Fitriani Siregar, istri terdakwa Abdul Khoir Gultom pinjam pakai mobil Toyota Fortuner yang sempat disita JPU.

Immanuel juga memerintahkan penuntut umum dari Kejari TBA untuk melaksanakan pinjam pakai mobil tersebut. 

"Ibu (Khairani Siregar) juga diingatkan agar siap sedia menghadirkan mobil Fortuner tersebut bila diperlukan," pintanya dan diiyakan Fitriani.

Untuk diketahui kedua terdakwa rekanan belakangan diketahui mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain. PT FU sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 dengan.

Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp.488.761.410.

Sedangkan PT CMPA yang seharus melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3.270.442. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021