Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Utara Sumut (Kejati Sumut) menghadirkan dua orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dalam sidang perkara empat kilogram sabu.
"Pada 15 Juli 2023 terdakwa Saiful AG dan Marzali ditangkap di jalan lintas Yos Sudarso, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat menuju ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang mulia," ujar saksi dari Polda Sumut Boni Frans Manik di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh, kemudian tim langsung menuju ke lokasi.
"Setelah sampai, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu tersebut di dalam dashboard mobil dengan jumlah empat bungkus," tuturnya.
Kemudian, saat interogasi, kedua terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut dari Hakim Citra (lidik) di Lhokseumawe, Aceh dengan tempat yang sudah disepakati.
Saksi Agus menambahkan, dua terdakwa mengaku dijanjikan Rp40 juta jika sabu sudah sampai ke tempat yang disepakati di Sumatera Selatan, tapi menurut Agus terdakwa masih diberikan upah akomodasi untuk mengambil barang tersebut.
"Sementara untuk mobil yang dipakai dua terdakwa itu merupakan mobil yang disewa dari Riau, sedangkan Saiful dari Lampung Tengah naik bus ke Riau untuk berangkat bersamaan Marzali," ucapnya.
Jaksa hadirkan saksi polisi di sidang perkara empat kilogram sabu
Rabu, 20 September 2023 17:50 WIB 717