Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus berbeda, sehingga menjadi pertimbangan dijatuhkannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan," ucap Panca di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5) malam.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian melalui mekanisme PTDH dalam sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Baca juga: Polda Sumut pecat AKBP Achiruddin Hasibuan
Panca menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata sudah lima kali menjalani sidang etik. Konsekuensinya harus diberhentikan dari anggota Polri.