Terdakwa Selviwaty dalam kasus jual beli vaksin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Selanjutnya pengusaha properti di Kota Medan itu dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edison yakni dua setengah tahun penjara dan dengan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan yang digelar di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11) yang digelar secara teleconfrence itu.

Baca juga: Kejati Sumut susun dakwaan perkara jual beli vaksin COVID-19 ilegal

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan kepada Selviwaty. Majelis hakim menyatakan  terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu.

"Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN," kata Majelis Hakim Saut Maruli Tua.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU Hendri Sipahutar masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Selviwaty didakwa melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bersifat gratis. Namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi sebesar Rp250.000 setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500.000

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021