Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Heppy Christopel Pasaribu (47), karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), untuk dikirim bekerja ke Malaysia.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Senin (20/1).
Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Tanjung Permai Raya, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 84 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Heppy untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” jelasnya.
"Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Haslinda Hasan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, sebagaimana dakwaan primair,” ujarnya.
JPU Haslinda dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Heppy dikenal sebagai agen untuk pengiriman pekerja migran ke Malaysia secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, terdakwa menjanjikan pekerja mendapatkan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia per bulan, dengan potongan biaya keberangkatan yang harus dibayar selama tiga bulan pertama bekerja.
“Namun pada tanggal 25 April 2024, perbuatan terdakwa Heppy Christopel Pasaribu terungkap, dan petugas kepolisian Polda Sumut akhirnya menangkap terdakwa Heppy,” ujar JPU Haslinda Hasan.