Medan (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas (onslag) yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kepada Mujiono (64) terdakwa kasus penipuan Rp241 juta dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Benar kasasi kami dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan ketika dihubungi dari Medan, Ahad (2/2).
Dia menyampaikan, dalam putusan kasasi nomor: 1523 K/Pid/2024, tertanggal 9 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto membatalkan vonis lepas dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Mujiono.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelasnya.
Putusan kasasi ini, lanjut dia, sependapat dengan pihaknya yang menyatakan terdakwa Mujiono, yakni melakukan penipuan yang telah merugikan korban Selamat Ilham Dani sebesar Rp241 juta lebih.
"Kita kemarin menuntut terdakwa Mujiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar dia.
Majelis hakim PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebelumnya menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada terdakwa Mujiono pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rina Lestari Br Sembiring didampingi Elviyanti Putri dan Ade Zulfina Sari, masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan bahwa terdakwa Mujiono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Elviyanti ketika membacakan putusan.
Menurut hakim, terdakwa Mujiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
"Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara di Rutan Lubuk Pakam,” jelasnya.
Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Deli Serdang menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 25 Juni 2024.
Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim PN Lubuk Pakam tidak sependapat dengan JPU Kejari Deli Serdang, yang sebelumnya menyatakan terdakwa Mujiono terbukti bersalah melakukan penipuan.
"Meminta kepada majelis agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Rahmaniar.
Sebelumnya JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Mujiono didakwa melakukan penipuan jual beli kios kepada korban Selamat Ilham Dani.
"Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2019, ketika itu korban menyewa kios milik terdakwa di Dusun XII Pasar V Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar dia.
Terdakwa kemudian menawarkan untuk menjual kios tersebut dengan harga Rp290 juta. Setelah adanya kesepakatan antara keduanya, korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp45 juta pada tanggal 15 Februari 2019.
Seiring berjalannya waktu, kata JPU, korban kembali menyetorkan uang pembayaran kios secara bertahap, dengan total pembayaran yang telah diserahkan hingga awal tahun 2021 mencapai lebih dari Rp241 juta.
Namun, setelah korban melakukan pelunasan dan menebus surat kios yang sempat diagunkan ke Bank BPR sebesar Rp113 juta pada 19 April 2021, terdakwa tidak menepati janji untuk menyerahkan surat kios tersebut.
Selama proses transaksi, korban sempat mengetahui bahwa kios yang hendak dibeli ternyata suratnya telah diagunkan di bank, hal yang tidak diinformasikan oleh terdakwa sebelumnya.
Bahkan, meski korban berniat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp48 juta, terdakwa malah menolak dan menyatakan bahwa kios tersebut tidak jadi dijual.
“Atas perbuatan terdakwa, korban membuat laporkan ke pihak kepolisian. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp241 juta lebih,” kata Rahmaniar Tarigan.