Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Langkat dengan kasus berbeda terancam pidana 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, didampingi Kanit PPA Ipda Sihar Sitorus, di Stabat, Jumat (5/11).
Pelaku pertama adalah MK, warga Kecamatan Stabat yang diamankan Jumat (29/10) sekira pukul 07.30 WIB, atas perkara perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kapoldasu sebut capaian vaksinasi di Langkat masih rendah
Perbuatan bejad tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada sepupunya, dan dilaporkan langsung dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2)(3) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kedua adalah JML alias Udin, warga Kecamatan Sei Lepan yang diamankan pihak Kepolisian di kediamanya, Senin (25/10) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku ditangkap atas tuduhan telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dimana korban merupakan keponakannya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila tersebut, dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku sempat "dimassa" warga akibat perbuatannya tersebut, dan akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku. Kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, didampingi Kanit PPA Ipda Sihar Sitorus, di Stabat, Jumat (5/11).
Pelaku pertama adalah MK, warga Kecamatan Stabat yang diamankan Jumat (29/10) sekira pukul 07.30 WIB, atas perkara perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kapoldasu sebut capaian vaksinasi di Langkat masih rendah
Perbuatan bejad tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada sepupunya, dan dilaporkan langsung dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2)(3) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kedua adalah JML alias Udin, warga Kecamatan Sei Lepan yang diamankan pihak Kepolisian di kediamanya, Senin (25/10) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku ditangkap atas tuduhan telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dimana korban merupakan keponakannya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila tersebut, dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku sempat "dimassa" warga akibat perbuatannya tersebut, dan akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku. Kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021