Satresnarkoba Polres Binjai menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dimana satu orang merupakan pensiunan dan satu lagi mocok-mocok dengan barang bukti empat paket diduga sabu seberat 29,67 gram, tiga plastik klip kosong, satu kertas karton (pembungkus) dan satu plastik putih.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa (26/10).

Siswanto menjelaskan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian, S.IK mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa di Jalan Pandega Gang Mushola Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan (di dalam rumah) ada dua orang laki-laki yang dicurigai akan melaksanakan transaksi narkoba.

Baca juga: BIN Sumut laksanakan vaksinasi dosis 2 di Kota Binjai

Selanjutnya AKP M Rian, S.IK memerintahkan kepada anggotanya untuk melaksanakan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah tim melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-ciri nya sesuai informasi awal sedang berdiri di depan pintu rumah.

Kemudian petugas mendekat dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan ianya mengaku berinitial PG (29) bekerja mocok-mocok, kemudiaan petugas membawanya kedalam rumah dan menemukan satu orang lagi laki-laki berinitial SH (59) pensiunan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan satu paket di duga sabu di atas tempat tidur. Kemudian pelaku PG mengambil tiga paket lagi yang diduga sabu masih di simpan kedua pelaku.

Tindakan selanjutnya dilakukan intrograsi awal di TKP dan menanyakan kepada kedua pelaku bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik mereka berdua, yang nantinya akan di jual oleh pelaku di seputaran wilayah Binjai Selatan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021