Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam Musyawarah Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Kamis (21/10), menyepakati ikut menjadi peserta Jamsostek secara sukarela dengan iuran Rp 20.000 per bulan dengan rincian iuran wajib sebesar Rp3.200 untuk Korpri, dan sebesar Rp16.800untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Jamsostek.
"Memutuskan iuran Rp20.000 per orang per bulan dengan ketentuan Rp 3.200 iuran Korpri dan Rp16.800 untuk Iuran Jamsostek, bagi yang bersedia sukarela," jelas Ketua Korpri Tapteng yang juga Sekretaris Daerah Yetty Sembiring.
Baca juga: Bupati Bakhtiar sumbang Rp35 juta dan satu ekor kerbau untuk turnamen bola voli masyarakat Nias
Ditegaskan Yetty, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota, sejalan dengan AD/ART, Korpri. Untuk itulah Korpri menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna memberi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi segenap anggota.
"Kepesertaan Jamsostek kita mulai secara sukarela, dan pada saatnya nanti dapat kita tingkatkan menjadi wajib. Jadi, mari segera mendaftar melalui unit-unit dan kami tunggu laporan nya segera, " jelas Yetty.
Ditambahkan Yetty, dengan iuran yang cukup kecil dan terjangkau di program Jamsostek, mampu memberi manfaat besar termasuk beasiswa bagi anak yang ditinggalkan anggota Korpri.
"Untuk itulah kita mengimbau semua anggota Korpri yang berjumlah 5.600- an untuk menjadi peserta Jamsostek," harap Yetty.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Dr. Sanco Simanullang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan Pengurus Korpri Tapteng.
Sanco yang turut didampingi para staf Maryanto Purba, Muhammad Iqram, Silvia Dewi mengungkapkan, dua program Jamsostek, yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, yang iurannya hanya Rp16.800, dan salah satu manfaat berupa jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
"Kami siap melayani seluruh anggota Korpri Tapteng sebaik-baiknya. Pada kesempatan ini juga, kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua dan juga seluruh pengurus dan Anggota Korpri Tapteng, Horas Tapteng," ucap Sanco.
Turut hadir pada Musda tersebut puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Tapteng, para asisten, para Kepala OPD, Kepala Bagian dan sejumlah staf.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Memutuskan iuran Rp20.000 per orang per bulan dengan ketentuan Rp 3.200 iuran Korpri dan Rp16.800 untuk Iuran Jamsostek, bagi yang bersedia sukarela," jelas Ketua Korpri Tapteng yang juga Sekretaris Daerah Yetty Sembiring.
Baca juga: Bupati Bakhtiar sumbang Rp35 juta dan satu ekor kerbau untuk turnamen bola voli masyarakat Nias
Ditegaskan Yetty, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota, sejalan dengan AD/ART, Korpri. Untuk itulah Korpri menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna memberi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi segenap anggota.
"Kepesertaan Jamsostek kita mulai secara sukarela, dan pada saatnya nanti dapat kita tingkatkan menjadi wajib. Jadi, mari segera mendaftar melalui unit-unit dan kami tunggu laporan nya segera, " jelas Yetty.
Ditambahkan Yetty, dengan iuran yang cukup kecil dan terjangkau di program Jamsostek, mampu memberi manfaat besar termasuk beasiswa bagi anak yang ditinggalkan anggota Korpri.
"Untuk itulah kita mengimbau semua anggota Korpri yang berjumlah 5.600- an untuk menjadi peserta Jamsostek," harap Yetty.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Dr. Sanco Simanullang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan Pengurus Korpri Tapteng.
Sanco yang turut didampingi para staf Maryanto Purba, Muhammad Iqram, Silvia Dewi mengungkapkan, dua program Jamsostek, yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, yang iurannya hanya Rp16.800, dan salah satu manfaat berupa jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
"Kami siap melayani seluruh anggota Korpri Tapteng sebaik-baiknya. Pada kesempatan ini juga, kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua dan juga seluruh pengurus dan Anggota Korpri Tapteng, Horas Tapteng," ucap Sanco.
Turut hadir pada Musda tersebut puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Tapteng, para asisten, para Kepala OPD, Kepala Bagian dan sejumlah staf.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021