Pihak kepolisian menggelar prarekonstruksi 21 adegan pembunuhan terhadap korban bernama Benny MP Sinambela yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah hotel, di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
 
"Ada 21 adegan di tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles di lokasi prarekonstruksi, Kamis. (14/10) 
 
Ia menyebut bahwa prarekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap 10 orang terlibat premanisme dan pungli di Asahan
 
"Dalam pemeriksaan ada beberapa poin tidak tergambar, contoh posisi korban dan tersangka saat tidur. Hasilnya diketahui hanya terjadi oral seks sebelum pelaku membunuh korban," ujarnya.
 
Pihak kepolisian menggelar prarekonstruksi 21 adegan pembunuhan terhadap korban bernama Benny MP Sinambela pada Kamis (14/10/2021), yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah hotel, di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, beberapa waktu lalu. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
 
Rangkaian prarekonstruksi tersebut menghadirkan pelaku ASS alias Agung, warga Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
 
Adegan tersebut dilakukan mulai dari pelaku bersama korban memesan kamar hotel, kemudian melakukan oral seks hingga akhirnya pelaku membunuh korban dengan cara dibacok dan melarikan diri.
 
Sebelumnya, jenazah Benny MP Sinambela ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan pada Sabtu (9/10).
 
Kemudian, petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.
 
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan tersebut karena rasa sakit hati, dikarenakan korban mencium, memegang perut dan alat kelamin serta memeluknya di depan umum.
 
Korban juga menjanjikan uang sebesar Rp300 ribu kepada pelaku setelah berhubungan, tetapi korban tidak menepatinya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021