Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menangkap lima orang tersangka kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Identitas tersangka SS, HST, A, N dan IIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).

Ia menjelaskan bahwa tersangka SS merupakan otak pelaku atau orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban, karena korban kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.

Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.

"Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama 8 kali mulai Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp2 juta hingga terakhir Rp4 juta per bulan," katanya.

Untuk tersangka IIB berperan mencari eksekutor dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban. Pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka N berboncengan sepeda motor dengan tersangka A. 

Sementara tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.

Kelima tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021