Polsek Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, mengamankan M Yusuf alias Yusuf (34) warga Dusun IV Pelawi Seberang Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, pelaku pidana yang  diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang sebelumnya diamankan oleh warga

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Iptu Relapang Sitepu SH MH, di Pangkalan Berandan, Senin (10/5).

Relapang menyampaikan peristiwa itu diketahui Minggu (9/5) sekira pukul 08.30 WIB, di Jalan Tanjung Pura Pelawi Seberang Desa, Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.

Baca juga: Polsek Pangkalan Berandan tangkap Edi miliki sabu-sabu 5,7 gram

Ada tiga anak yang diduga menjadi korbannya, dimana diduga pelaku ini telah melakukan pencabulan sebelumnya, hingga akhirnya dilaporkan warga kepada Kepala Dusun Suyatno, yang sebelumnya juga telah mendapat laporan dari keluarga korban.

Lalu, Kepala Dusun bersama masyarakat mengamankan pelaku kemudian membawa ke Polsek Pangkalan Berandan dan selanjutnya tersangka ini dan korban di bawa ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021