Personel Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan menangkap dua oknum wartawan dan satu orang pengacara diduga melakukan pemerasan terhadap korban Misgianto, Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, Minggu (2/5), mengatakan, kedua oknum wartawan itu yakni GB (45) beralamat di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, dan BN (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan seorang pengacara itu adalah JI (48) yang beralamat di Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca juga: Oknum polisi di Medan ditangkap terkait kepemilikan 1 kg sabu-sabu

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi Sabtu (1/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di desa itu ada tiga orang pelaku.

Pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020. Kemudian, pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.

Baca juga: Polisi tetapkan selebgram Medan tersangka penipuan arisan online

"Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan," ujarnya.

Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10.000.000. Terjadi kesepakatan 10 kepala desa memberikan uang sebesar Rp3.000.000.

"Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang, dan mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan kasus eksploitasi anak jadi pengemis

Ia menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000, tiga lembar Kartu Pers Jurnal Polisi News, dan dua lembar Kartu Organisasi Peradi atas nama JI.

Kemudian, satu lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News atas nama BN, satu lembar Kartu Pers Incar Kasus.Com atas nama BN, dua lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, dua lembar Kartu Pers Mutiara Indo TV atas nama GB, satu lembar Kartu Pers Fokus Time.Com atas nama GB, dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna body silver metalic.

"Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021