CT (60), mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam kasus korupsi pada program penyusunan studi kelayakan TPA dengan nilai Rp250 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/3), menyebutkan terdakwa juga dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PN Tipikor Medan sidangkan mantan anggota DPR pekan depan

Jaksa menyebutkan, program kegiatan studi kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan nilai Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015.

Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo.

"Kemudian hasil pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan tidak dapat digunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000," kata Jaksa.

Sidang perkara kasus korupsi yang digelar secara virtual dan dipimpin Hakim Ketua J Simarmata itu dilanjutkan pada Senin (15/3) untuk mendengarkan pledoi terdakwa atas tuntutan JPU.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021