DPRD dan Pemkot Medan menyepakati 28 rancangan peraturan daerah (ranperda) dibahas tahun ini, ditandai dengan penandatanganan program legislasi daerah (prolegda) pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/3).

Penandatanganan dilakukan antara Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan unsur pimpinan DPRD Kota Medan.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, ketika memimpin rapat paripurna menegaskan bahwa seluruh ranperda ini masuk dalam skala prioritas untuk dibahas.

Baca juga: PKS minta wali kota tertibkan ASN yang diduga "bermain" di kawasan cagar budaya

Dari 28 ranperda, 15 di antaranya usulan pemkot, 12 usulan legislatif, dan satu usulan bersama.

Ke-28 ranperda itu di antaranya perubahan Perda No 2/2014 tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan, RPJMD Kota Medan 2021-2024, Penyelenggaraan Perpustakaan, Keolahragaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, dan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL.

Lalu Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Inovasi Daerah, Pembangunan Industri Kota Medan 2021-2041, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perubahan Perda No.13/2011 tentang RTRW 2011-2031, LPJ APBD TA 2020, dan Perda APBD TA 2021, APBD TA 2022, dan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021