Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang "bermain" di bangunan cagar budaya.

"Kita mengharapkan jangan sampai di Jalan Ahmad Yani VII saja. Banyak laporan ke Komisi IV bangunan di Kota Medan berdiri, tetapi melanggar ketentuan," kata anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan di Medan, Kamis (4/3).

Bahkan, ia melanjutkan, pembangunan di kawasan cagar budaya di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini tetap berjalan meski tidak memiliki izin, di antaranya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) termasuk di Jalan Ahmad Yani VII.

Baca juga: Pemkot Medan rubuhkan bangunan tanpa izin di kawasan Kesawan

Oleh karena itu, ucap anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, ASN khusus di lingkungan Pemkot Medan dinilai ikut "bermain", meski bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.

"Kita mengapresiasi apa yang dilakukan Wali Kota Medan. Ini menunjukkan komitmen Wali Kota Medan terhadap penataan kota Medan yang lebih baik," tegas Syaiful.

Pemkot Medan merubuhkan bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan di kawasan cagar budaya, Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Baru, Kamis (4/3).

"Sudah kita peringati, kita surati. Tapi saya lihat kemarin, sehari yang lalu masih kerja. Kita ingatkan kalau kerja sekali lagi, kita bongkar," kata Bobby yang memimpin langsung kegiatan tersebut.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021