DPRD Kota Medan mendorong pemkot setempat mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan tenaga honorarium pegawai harian lepas (PHL) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tengah pandemi COVID-19.

"Saya menilai Surat Edaran No.900/0647 tentang Honorarium PHL Pemkot Medan Tahun 2021 yang diberlakukan seluruh OPD, terlalu dipaksakan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga di Medan, Jumat.

Terbitnya surat edaran tersebut, lanjut dia, disertai dengan keputusan jumlah nominal honorarium yang diterima tenaga PHL setiap bulan, dan mengacu kepada beban APBD Tahun 2021.

Kebijakan tersebut tanpa memikirkan kondisi beban kesulitan ekonomi, terutama keluarga seorang tenaga PHL yang terdampak pandemi COVID-19 sejak tahun lalu.

Baca juga: Pemkot Medan diminta tegas larang pembangunan di kawasan cagar budaya

Sesuai surat edaran honorarium PHL 2021 sebesar Rp3 juta, lalu dipotong BPJS Ketenagakerjaan Rp187 ribu dan BPJS Kesehatan Rp150 ribu, sehingga PHL mendapatkan honor senilai Rp2,662 juta lebih per bulan.

"Namun perlu juga dipertimbangkan, yakni rasa kemanusiaan. Jangan hanya karena hitungan pengeluaran APBD, masyarakat dikorbankan," kata Ihwan.

Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman, mengatakan tidak ada aturan kenaikan honorarium PHL mengikuti upah minimum kota (UMK).

"PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan pengguna anggaran, dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya," katanya.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021