Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap Masana Sembiring (25) warga Dusun C III A Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, karena mengancam ibu kandungnya dengan pisau.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat (22/1).
Peristiwanya Rabu (13/1) pukul 08.30 WIB di Dusun C III A Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, dengan pelapor Waginem Br Ginting diancam dengan se bilah pisau yang bersarungkan kayu, panjang berkisar 25 centimeter.
Dimana sebelumnya Waginem Br Ginting (pelapor) mendengar suara keributan/gaduh di rumah Masana Sembiring (anak pelapor) kemudian pelapor pergi menuju rumah tersebut dan setiba di rumah Masana Sembiring, sedang merusak kaca jendela dengan cara memukul kaca tersebut dengan mempergunakan helm.
Baca juga: Simpan tujuh paket sabu di celana dalam, warga Besitang ditangkap
Melihat hal tersebut pelapor mendatangi menantu pelapor yang Nanda Puspita Sari, sambil bertanya "Ada apa" belum sempat menantu pelapor Nanda Puspita Sari menjawab, pelaku Masana Sembiring yang tadinya duduk disamping tempat tidur berkata "Jangan ikut campur urusan saya, nanti kamu saya bunuh", sambil mengambil pisau yg ada di sampingnya dan berjalan mendatangi pelapor, yang hendak melakukan penganiayaan ataupun penikaman.
Namun hal tersebut tidak sempat dilakukan Masana Sembiring dikarenakan Nada Puspita Sari menghalang-halangi pergerakan Masana Sembiring untuk mendekati pelapor.
Mendapat laporan atas perintah Kapolsek Besitang Akp A Harahap memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait untuk melakukan penangkapan.
Lalu, Jumat (22/1) sekira pukul 01.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Masana sembiring beserta mengamankan barang bukti sebilah pisau, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat (22/1).
Peristiwanya Rabu (13/1) pukul 08.30 WIB di Dusun C III A Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, dengan pelapor Waginem Br Ginting diancam dengan se bilah pisau yang bersarungkan kayu, panjang berkisar 25 centimeter.
Dimana sebelumnya Waginem Br Ginting (pelapor) mendengar suara keributan/gaduh di rumah Masana Sembiring (anak pelapor) kemudian pelapor pergi menuju rumah tersebut dan setiba di rumah Masana Sembiring, sedang merusak kaca jendela dengan cara memukul kaca tersebut dengan mempergunakan helm.
Baca juga: Simpan tujuh paket sabu di celana dalam, warga Besitang ditangkap
Melihat hal tersebut pelapor mendatangi menantu pelapor yang Nanda Puspita Sari, sambil bertanya "Ada apa" belum sempat menantu pelapor Nanda Puspita Sari menjawab, pelaku Masana Sembiring yang tadinya duduk disamping tempat tidur berkata "Jangan ikut campur urusan saya, nanti kamu saya bunuh", sambil mengambil pisau yg ada di sampingnya dan berjalan mendatangi pelapor, yang hendak melakukan penganiayaan ataupun penikaman.
Namun hal tersebut tidak sempat dilakukan Masana Sembiring dikarenakan Nada Puspita Sari menghalang-halangi pergerakan Masana Sembiring untuk mendekati pelapor.
Mendapat laporan atas perintah Kapolsek Besitang Akp A Harahap memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait untuk melakukan penangkapan.
Lalu, Jumat (22/1) sekira pukul 01.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Masana sembiring beserta mengamankan barang bukti sebilah pisau, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021