Unit Reskrim Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DA (21) warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang dengan barang bukti sebanyak tujuh paket siap edar seberat 1,73 gram dari dalam celana dalam pelaku.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat.

Yasir menjelaskan sebelumnya Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH, mendapat informasi Kamis (14/1) sekitar pukul 13.30 WIB, di Warung Mop Sembiring Pantai Gadung, Sesa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, ada transaksi narkotika.

Baca juga: Polisi tangkap nelayan warga Tanjung Pura karena memiliki sabu-sabu

Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim untuk lakukan lidik dan penangkapan.

Setelah berkoordinasi petugas lalu melakukan pengepungan di sebuah Warung Mop Sembiring lalu menangkap pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas terhadap pelaku narkoba, dari dalam sempak (celana dalam) ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah yg didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik bening kecil klip merah yg diduga seberat 1,73 gram.

Keterangan pelaku, menyebutkan bahwa barang tersebut dibelinya dari Aceh Pidie (Aceh Timur) sebanyak satu sak seberat lima gram dan sisanya telah terjual selama dua minggu kemarin.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021