Pemkot Medan menyatakan tidak ada tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah dan aparat kelurahan, meski terjadi kenaikan iuran menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kenaikan iuran BPJS ini, sudah kita antisipasi dengan menampungnya di APBD. Alhamdulillah, tak ada tunggakan Pemkot Medan untuk pembayaran iuran BPJS. Sekali lagi, tidak ada masalah," ujar Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Selasa.
Pernyataan tersebut diungkapkan sekda ketika menerima kunjungan kerja BPJS Kesehatan Kota Medan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balai Kota Medan.
Baca juga: PLN UIW Sumut siagakan 237 Posko saat Natal-Tahun Baru
Ia melanjutkan pemkot tidak mempermasalahkan dengan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat soal kenaikan tarif BPJS Kesehatan, karena selama ini pihaknya menerapkan skema pembayaran 5 persen dengan rincian 3 persen pemberi kerja, dan 2 persen peserta PPU.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka terjadi perubahan skema pembayaran menjadi 4 persen harus dibayarkan si pemberi kerja, dan 1 persen peserta PPU. Selain itu, ucap dia, perubahan itu juga menyebabkan terjadi lonjakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan
"Di peraturan baru, selain gaji pokok, dan semua tambahan penghasilan juga ikut dimasukkan hingga maksimalnya kan Rp12 juta dikalikan 1 persen. Sedangkan 4 persen lagi ditanggung si pemberi kerja, yakni Pemkot Medan," terang dia.
Meski terjadi kenaikan, ungkapnya lagi, tidak masalah, karena besaran iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan si penerima kerja, yakni aparatur sipil negara maupun pekerja harian lepas senilai Rp120.000 per bulan. "Untuk penerima bantuan iuran terjadi perubahan dari sebelumnya Rp23.500 menjadi Rp25.500 per bulan," terang Wiriya.
Kepala BPJS Cabang Kota Medan, Sari Quratul Ainy, mengaku, selama ini komitmen Pemkot Medan dalam pembayaran iuran BPJS sudah baik, sehingga perseroan mengapresiasinya.
"Walaupun di tengah pandemi COVID-19, komitmen Pemkot Medan membayar iuran BPJS sangat baik. Kami mengucapkan terima kasih, dan sangat mengapresiasinya," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Kenaikan iuran BPJS ini, sudah kita antisipasi dengan menampungnya di APBD. Alhamdulillah, tak ada tunggakan Pemkot Medan untuk pembayaran iuran BPJS. Sekali lagi, tidak ada masalah," ujar Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Selasa.
Pernyataan tersebut diungkapkan sekda ketika menerima kunjungan kerja BPJS Kesehatan Kota Medan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balai Kota Medan.
Baca juga: PLN UIW Sumut siagakan 237 Posko saat Natal-Tahun Baru
Ia melanjutkan pemkot tidak mempermasalahkan dengan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat soal kenaikan tarif BPJS Kesehatan, karena selama ini pihaknya menerapkan skema pembayaran 5 persen dengan rincian 3 persen pemberi kerja, dan 2 persen peserta PPU.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka terjadi perubahan skema pembayaran menjadi 4 persen harus dibayarkan si pemberi kerja, dan 1 persen peserta PPU. Selain itu, ucap dia, perubahan itu juga menyebabkan terjadi lonjakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan
"Di peraturan baru, selain gaji pokok, dan semua tambahan penghasilan juga ikut dimasukkan hingga maksimalnya kan Rp12 juta dikalikan 1 persen. Sedangkan 4 persen lagi ditanggung si pemberi kerja, yakni Pemkot Medan," terang dia.
Meski terjadi kenaikan, ungkapnya lagi, tidak masalah, karena besaran iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan si penerima kerja, yakni aparatur sipil negara maupun pekerja harian lepas senilai Rp120.000 per bulan. "Untuk penerima bantuan iuran terjadi perubahan dari sebelumnya Rp23.500 menjadi Rp25.500 per bulan," terang Wiriya.
Kepala BPJS Cabang Kota Medan, Sari Quratul Ainy, mengaku, selama ini komitmen Pemkot Medan dalam pembayaran iuran BPJS sudah baik, sehingga perseroan mengapresiasinya.
"Walaupun di tengah pandemi COVID-19, komitmen Pemkot Medan membayar iuran BPJS sangat baik. Kami mengucapkan terima kasih, dan sangat mengapresiasinya," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020