Binjai (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kota Binjai bersama pihak BPJS Kesehatan melakukan negosiasi/mediasi penyelesaian perusahaan menunggak iuran program BPJS.
Hal itu disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Binjai Sutan Harahap SH MH, di Binjai, Jumat (18/6).
Mediasi tersebut juga dihadiri pihak perwakilan BPJS Kesehatan Binjai, Faisal Bukit, Kasubsi Pertimbangan Hukum, para JPN, perwakilan Rumah Sakit Ratu Mas, dr Allen Meiyano, perwakilan klinik pratama Permata II, dr Danil Sembiring.
Baca juga: Kejaksaan Binjai dan Sekretariat DPRD jalin kerja sama
Pihak BPJS Kesehatan Binjai Faisal Bukit mengapresiasi peran JPN dalam negosiasi/mediasi ini sehingga perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran program BPJS Kesehatan Binjai dengan segera melunasi iuran yang menunggak.
Sutan pada kesempatan itu menyampaikan semoga perusahaan lainnya yang menunggak iuran bisa mengikuti langkah yang sudah dilakukan ini.