Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan berhasil melakukan pemulihan piutang negara dari perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 359 juta lebih

Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Tanjung Balai, dr. Zoni Anwar Tanjung, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Asahan,  Kasidatun telah membantu pemulihan piutang negara dari perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Sampai dengan bulan  Desember 2020, Kejari Asahan telah melakukan pemulihan piutang negara dari perusahaan menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan no SKK BPJS Kesehatan Nomor: 758/I-05/0520  Tgl 15/06/2020 dengan nilai sebesar Rp. 290 juta lebih

Baca juga: 267 personel Polres Langkat amankan pilkada Samosir, Labuhanbatu dan Asahan

Serta pemulihan piutang atas badan usaha lainnya sebesar Rp. 69 kita lebih, sehingga total piutang negara yang dipulihkan sampai dengan bulan Desember 2020 sebesar Rp. 359 juta lebih

" Kami sangat mengapresiasi upaya serius dari Kepala Kejari dan jajaran dalam hal mendukung Program JKN-KIS BPJS Kesehatan," ujar Zoni, Selasa (8/12/20)

Zoni juga berharap kerja sama yang dijalani tersebut tetep berlanjut, dan semoga di tahun depan kerja sama semakin solid serta dapat selalu mendukung program pemerintah.

Kajari Asahan melalui  Kasi Datun Fernando Enrico F.P mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang sudah diberikan kepada pihaknya. Langkah pengembalian dana BPJS Kesehatan tersebut dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah melalui pendekatan mediasi antara BPJS Kesehatan cabang Tanjung Balai dengan perusahaan dan Badan Usaha tersebut.

Fernando menjelaskan  tugas jaksa bukan hanya melakukan penuntutan perkara di persidangan, namun jaksa juga sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum, pendapat hukum pendampingan hukum kepada BUMN, BUMD dan instansi pemerintah yang ada di wilayah hukum kejaksaan Negeri Asahan. 

" Semoga pemberian apresiasi ini bisa memacu kami Tim JPN Kejari Asahan untuk bekerja lebih baik lagi dengan para klien kami,  " ujar Fernando.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020