Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah adanya 10 oknum jaksa di Kejari Asahan yang menyalahgunakan jabatan dengan cara meminta uang puluhan juta hingga mobil kepada para terpidana.
"Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan itu," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan klarifikasi ini telah dilakukan kepada pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut, termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan.
"Sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tersebut," ucap Kasi Penkum Kejajati Sumut itu.
Namun demikian, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan apabila ada informasi lain atau bukti silakan sampaikan ke Kejati Sumut.