Penggiat sosial anti narkoba Sumatera Utara, Indra Mingka meminta  Kapolrestabes Medan memeriksa sejumlah nama tertera dalam surat pernyataan/penjelasan yang dibuat keluarga JSP tersangka gembong narkoba warga Kota Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan Indra Mingka menyikapi adanya keanehan jumlah barang bukti yang tertulis pada surat pernyataan bermaterai ditandatangani Jamilah selaku ibu kandung dan Abd Azis Sitorus (abang kandung) tersangka JSP, bertanggal 19 Oktober 2020.

"Tertulis dalam surat pernyataan itu, 5 kg sabu-sabu tidak ada kaitannya dengan H.Zulkifli Batubara selaku tokoh masyarakat Tanjungbalai. Inikan aneh, padahal polisi merealise bahwa barang bukti JSP cs sebanyak 18 kg sabu-sabu," kata Indra Mingka dihubungi dari Tanjungbalai, Kamis (22/10).

Baca juga: Cegah warga terinfeksi COVID-19, Satres Narkoba Tanjungbalai bagikan 350 masker

Ia melanjutkan, 5 kg sabu-sabu yang dinyatakan tidak ada kaitan dengan H.Zulkifli Batubara menimbulkan dugaan  bahwa keluarga JSP mengetahui seluk beluk 18 kg sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Kalau 5 kg dinyatakan tidak ada kaitan dengan tokoh masyarakat tersebut, bagaimana dengan sisanya seberat 13 kg, tentu mengundang tanya bagi publik, maka polisi patut menyelidiki," ujarnya.

Selain itu, kata Indra, menelaah isi surat pernyataan tersebut, ada makna tersirat diduga kuat keluarga JSP seakan mengetahui benar keberadaan sabu-sabu itu dan kaitannya dengan tokoh masyarakat yang disebutkan dalam surat itu.

Tidak bermaksud mengintervensi hukum, namun diketahui pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp50 juta".

"Untuk mengungkap tabir sebenarnya, Kapolrestabes Medan kita minta terus mendalami kasus JSP dengan memeriksa orang yang membuat pernyataan dan tokoh masyarakat yang disebutkan dalam surat pernyataan tersebut," kata Indra Mingka.

Sesuai pemberitaan sejumlah media online, ayah Wali Kota Tanjungbalai, H.Zukifli Batubara menepis pernyataan JSP yang mengaku bekerja denganya. Begitu juga tentang hubungan keluarga antara dirinya dengan JSP telah ditepis ibu dan abang kandung JSP sesuai surat pernyataan.

H.Zulkifli Batubara juga menyatakan tidak pernah mempekerjakan JSP diperusahaannya. Hubungannya dengan JSP sebatas kenalan karena JSP pernah menjadi pengurus Partai Golkar. Namun sudah lebih dari dua tahun H.Zulkifli Batubara dan JSP tidak lagi berkomunkasi.

Sebagaimana diwartakan, pada 29 September 2020, Polrestabes Medan menangkap JSP cs karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 18 kg sabu. 5 kg sabu ditemukan dari dalam kamar mess Pemkot Tanjungbalai yang bertuliskan Sekda.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020