Polres Tanjungbalai menyampaikan sebanyak 30 teguran secara lisan dan tertulis kepada masyarakat yang dinyatakan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 pada Operasi Yustisi yang digelar Senin, (19/10).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan mengatakan, Operasi (Ops) Yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan Warga agar memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Dalam Ops Yustisi yang digelar tadi pagi, kami mengeluarkan 30 teguran lisan dan tertulis kepada warga pelanggar prokes," kata A Dahlan Panjaitan.

Baca juga: Polres Tanjungbalai imbau warga terapkan protokol kesehatan

Ia melanjutkan, 30 teguran itu disampaikan kepada 29 pelanggar perorangan yakni  masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan 1 orang pengusahadi Jalan Asahan karena tidak menyediakan wastafel dan sabun cuci tangan.

Panjaitan merincikan, 30 teguran tersebut terdiri dari 25 teguran lisan dan 5 teguran tertulis termasuk kepada pengusaha yang tidak menyediakan wastafel dan sabun cuci tangan di tempat usaha.

Baca juga: Praktisi hukum Tanjungbalai Ade Gustami minta penyidik Jerat "JSP" dengan TTPU

Disamping melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri, kata Panjaitan, Ops Yustisi ini juga merupakan upaya agar masyarakat mengubah prilaku dimasa pandemi COVID-19 dengan menerapkan 3M.

"Ubah laku dimasa pandemi bisa dilakukan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau 3M," ujar Panjaitan.

Sesuai catatan, kegiatan Ops Yustisi tersebut dipimpin Kasat Lantas AKP HW Siahaan bersama personil TNI, Satpol PP dan BPBD Kota Tanjungbalai di empat titik/lokasi yakni, Jalan Asahan, Jalan Jendr Sudirman,  Bundaran SMPN 1 dan Jalan S Parman/Listrik.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020