Praktisi hukum Ade Agustami Lubis minta penyidik menjerat tersangka JSP narkoba jaringan internasional warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap Polrestabes Medan pada Sabtu 29 September 2020 lalu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Desakan itu disampaikan Ade Gustami mengingat JSP adalah orang yang diketahui dekat dengan lingkaran kekuasan dan seorang pengusaha kaya di Kota Tanjungbalai.

"Kita tau JSP dekat dengan kekuasaan (pemerintah). Begitu juga kedekatannya dengan oknum tokeh yang dikenal dermawan, semua orang mengetahuinya," kata Ade kepada ANTARA, Jum'at (9/10).

Baca juga: Polisi sita 5 kg sabu dari Mess Pemkot Tanjung Balai

Ade melanjutkan, untuk mengungkap kasus 18 kg narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari JSP, penyidik bisa menjeratnya dengan TPPU terkait kepemilikan sabu tersebut.

Menurut Ade, didalam ketentuan disebutkan benda atau kekayaan JSP yang sumbernya berasal dari kejahatan dalam hal ini perkara narkotika sabu merupakan kategori TPPU.

JSP diyakini bukan hanya satu atau dua kali sebagai gembong narkotika sabu. Sesuai kajian hukum, jika pelaku narkotika tertangkap bawa sabu hingga puluhan kilo, itu artinya JSP sudah dipercayakan oleh orang diatasnya. Biasanya, kalau pemula itu dari jumlah kecil baru setelah dipercaya diberikan membawa sabu dalam jumlah besar. 

"Saya rasa tidak sulit pihak Kepolisian untuk mengusut perkara ini ke TPPU, penyidik bisa memulai perkara ini dengan memeriksa kolega JSP yang diakui pernah punya hubungan kerja dengannya. Mesranya hubungan antara pengusaha itu dengan JSP sebelum tertangkap semua orang menngetahui. Penyidik bisa membuka buku rekening, alat komunikasi dan sebagainya yang berkaitan dengan JSP," ujar Ade di Tanjungbalai.

Dia melanjutkan, terkait mess Pemko Tanjungbalai yang digunakan jadi tempat penyimpanan, hal itu diluar dari kewajaran, karena untuk menggunakan fasilitas pemerintah itu ada SOP nya.

Apalagi di dalam Peraturan Daerah (Perda) tidak ada yang mengatur ruangan pejabat Sekda untuk masyarakat umum. Sebab informasi yang beredar, JSP sempat komunikasi dengan pihak (penjaga) mess untuk memakai Mess Pemko sehingga diyakini itu bukan sebatas komunikasi, tentu ada peran dari oknum pejabat.

"Sekarang tergantung penyidik, mampukah penyidik membongkar skandal narkotika yang dimiliki JSP dan disimpan di Mess Pemko tersebut. Ini kejahatan extra ordinary sangat luar biasa, disinilah kesempatan penyidik untuk membongkar hingga ke akar-akarnya," kata Ade Gustami Lubis.

Sebagaimana diwartakan, JSP cs ditangkap pihak Polrestabes Medan karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 18 kg sabu. 5 kg sabu ditemukan dari dalam kamar mess Pemkot Tanjungbalai yang bertuliskan Sekda.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020