Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat khususnya pengguna jalan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan afatasi baru untuk pencegahan dan pengendalian virus corona desease 2019 atau COVID-19.

Imbauan tersebut dilaksanakan Jum'at (16/10) dibeberapa titik padat lalu lintas sebagai upaya peningkatan disiplin masyarakat dalan penegakan hukum protokol kesehatan serta mengubah prilaku masyarakat dengan adaftasi baru.

"Kegiatan publik speaking ini adalah guna peningkatan disiplin adaftasi baru sekaligus sosialisasi kebijakan pemerintah termasuk Kapolri tentang penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri," ujar Kasat Lantas AKP HW Siahaan.

Baca juga: Mantan Ketua HMI aksi tunggal di Tanjungbalai tolak RUU Ciptaker

Ia melanjutkan, dasar pelaksanaan adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, serta Surat Telegram Kapolri Nomor STR 80/II/PAM.3/2020 tentang Langkah-langkah Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona.

Dimana kedua dasar tersebut mengamanatkan agar masyarakat dan anggota polri menerapkan adaftasi baru menjalankan protokoler kesehatan yaitu, menggunakan masker, menjaga kebersihan, mencuci tangan, menjaga jarak atau tidak berkerumun.

"Adaftasi baru ini diharapkan sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19, khususnya di Kota Tanjungbalai," kata Siahaan.

Pantauan dilapangan, kegiatan itu berlangsung di Jalan Jend Suirman Tanjungbalai tepatnya bundaran Polres, simpang PU, simpang SDN 5, Tugu Adipura SMPN 1, simpang Hamdoko, dan titik-titik Zebra Croos, sert keliling kota Tanjungbalai.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020