Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menangkap Putra Akhyandi alias Andi Pendek (36) warga Dusun III Melati Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, dari tempat kejadian perkara di Dusun I Rukun Desa Tanjung Pasir, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,23 gram, dan coba berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (18/10). 

Dari penangkapan terhadap tersangka itu diamankan barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, (berat brutto 1,23 gram), dua bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), katanya.

Baca juga: Warga Stabat ditemukan meninggal saat banjir di Besitang

Yasir menyampaikan Sabtu (17/10) pukul 12.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sawitan di belakang rumah warga yang terletak di Dusun I Rukun, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu.

Lalu, Kapolsek AKP Ilham S.Sos menugaskan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH untuk melakukan penangkapan di lokasi yang diinformasikan.

Saat hendak ditangkap pelaku berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap dan menemukan berbagai barang bukti.

Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar-barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang bandar EMI (nama panggilan).

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020