Aparat Reskrim Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat mengamankan kepemilikan narkotika beserta senjata tajam yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Nasir Sembiring (34) warga Dusun Kwala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu Hutagaol SH, di Bahorok, Minggu (6/9)..

Tersangka Muhammad Nasir Sembiring ini diamankan dari Hotel Kraton Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, satu kotak rokok gudang garam filter yang berisikan di dalamnya dua batang rokok dan satu butir pil di duga pil ekstasi, satu bilah pisau belati, satu kunci leter T dan dua anak kunci leter T.

Disampaikannya, Minggu (6/9) sekitar pukul 03.00 WIB, pada saat pelapor melaksanakan piket fungsi di Polsek Bahorok, dan kemudian pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di hotel Kraton Bukit Lawang telah di amankan satu orang laki-laki.

Baca juga: Unit Pidum Polres Langkat tangkap pelaku penjambretan warga Wampu

Dimana tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika gol 1 jenis pil ekstasi dan berbagai barang bukti lainnya.

"Benar pelaku sudah di amankan oleh masyarakat dengan kondisi mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah dan untuk menghindari amuk masa selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Bahorok dengan mengunakan mobil," katanya.

Kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Bahorok untuk mendapat perawatan atas luka yang di alaminya dan setelah mendapat perawatan tim medis.

Pelaku mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya dan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi tersebut di beli dari seorang yang bernama Beri (24) alamat Penginapan Rizki Terminal Atas Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020