Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolosian Resor Kabupaten Langkat, menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Cempa Kecamatan Hinai, dan dipersangkakan dengan pasal 365 KUHPidana.

Hal itu disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Minggu (6/9).

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan Langkat tangkap pencuri handphone

Korban dalam peristiwa itu Rizki Hayati (22) warga Dusun III Muka Paya, Desa Muka Paya, Kecamatan Wampu, dengan barang bukti kehilangan berupa satu unit Handphone merek Oppo tipe F 5 Yout Warna hitam, dan uang kontan Rp 500.000.

Sementara tersangkanya yang ditangkap Ari Anggara alias Ari (25). wrga Pasar III Dondong, Dusun Berdikari, l Kecamatan Wampu.

Baca juga: Polsek Tanjung Pura Langkat sosialisasi protokol kesehatan di rumah makan

Dimana dalam pristiwa itu pelapor bersama dengan saksi Henry Satria datang dari arah Tanjung Pura dengan mengendarai sepeda motor untuk menuju ke rumah saksi namun sesampainya di Jalan Sungai Desa Cempa, Kecamatan Hinai pelapor dan saksi tiba-tiba didatangi oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150.

Langsung menarik tas sandang warna hitam yang dikenakan oleh pelapor dan di dalamnya berisi 1 (satu) unit handphone Oppo A5 2020 dan Oppo F5 dan uang tunai sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah).

Adapun pelapor bersama dengan saksi sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil mengamankan kedua laki-laki tersebut.

Lalu, Sabtu (5/9) sekira pukul 20.30 WIB Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Kecamatan Wampu.

Kanit Pidum beserta tim berangkat ke TKP dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Anggara alias Ari selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses lebih lanjut.

Pewarta: PeH.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020