Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Nanda Putra Pratama Manurung alias Nanda (30) warga Jalan Pelita Linkungan II, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, dari dalam sebuah rumah karena memiliki 0,20 gram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos, di Pangkalan Susu, Sabtu (29/8).

Dari penangkapan itu diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu kaca pirex diduga berisi sisa bakaran narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, mancis warna biru, mancis warna merah yang terpasang jarum suntik, katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan mertua dan istri di Pangkalan Brandan

Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat disebuah rumah sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Lalu, petugas meluncur ke lokasi mendapati pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian melihat hal tersebut lalu tim melalukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti tersebut.

Kemudian setelah dilakukan interogasi lalu pelaku mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020