Team Kriminal Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Tekab Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan dua pria sebagai juru tulis (jurtul) dan pemain judi jenis toto gelap atau togel yang  melanggar pasal 303 KUHPidana.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Kamis (27/8), membenarkan penangkapan jurtul dan pemain togel saat berada di salah satu warung dikawasan Water Fron City (Pantai Amor), Jalan Asahan, Tanjungbalai.

Baca juga: Ismail-Afrijal memenuhi syarat paslon perseorangan pilkada Tanjungbalai

Menurut Panjaitan, jurtul yang ditangkap berintial 'H' (36) warga Jalan Patimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Sedangkan pemain judi tebak angka itu berintial 'RIN' (37) warga Jalan Sudirman Km 3 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.

"Kedua tersangka ditangkap dari sebuah warung "Regar" di Pantai Amor Jalan Asahan pada Rabu, 26 Sgustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB," kata Panjaitan.

Ia melanjutkan, dari para tersangka personil Tekab turut mengamankan barang bukti berupa 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong, 2 buah pulpen, 1 buku tafsir mimpi dan uang tunai senilai Rp1.074.000.

"Tersangka masih menjalani proses BAP. Mereka disangkakan melanggal Pasal 303 KUHPidana. Terhadap kefuanya dialukan penahanan," kata Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020