Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai menangkap tersangka 'AS' alias Rudi seorang nelayan diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,16 gram.

Berdasarkan siaran pers diterima, Senin (24/8), tersangka AS (24) merupakan wraga Jalan Sei Citarum, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso,  Kota Tanjungbalai.

Tersangka ditangkap pada Minggu, 23 Agustus 2020, sekitar pukul 01.30 Wib saat berada dibelakang sebuah rumah dikawasan tempat tinggalnya.

Baca juga: Ismail-Afrijal memenuhi syarat paslon perseorangan pilkada Tanjungbalai

"Penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka," sebut Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan.

Dalam siaran pers itu, Panjaitan menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan kecil sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan betisi sabu berat kotor 2,78 gram.

Baca juga: 594 WBP Lapas Pulo Simardan Tanjungbalai dapat remisi

Kemudian, 1 batang pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 bal plastik klip transparan kecil kosong, 1 unit handphone nokia warna merah dan 1 unit timbangan digital warna silver.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020