Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 Tahun 2020, sebanyak 594 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pulo Simardan Tanjungbalai-Asahan mendapat remisi umum.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai-Asahan, Jayanta, Selasa (18/8) mengatakan, pemberian remisi kepada WBP sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia SK Nomor PAS-926.PK .01.01.02 Tahun 2020 sebanyak 22 orang dan SK Nomor PAS-923.PK.01.01.02 Tahun 2020 sebanyak 572 orang.
"Dari SK Menkumham tersebut WBP yang mendapat remisi jumlahnya mencapai 594 orang," ujar Jayanta didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, S. Monang Saragih.
Baca juga: Ops Patuh Toba 2020, Polres Tanjungbalai amankan 74 unit ranmor
Kalapas melanjutkan, pemberian remisi umum kali ini dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dimana pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui video conference serta dilaksanakan sesuai ketentuan adaptasi kebiasaan baru selama pandemi COVID-19.
Secara symbolis, remisi itu sudah diserahkan kepada perwakilan WBP yang mendapat remisi usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik HUT Kemerdekaan RI ke 75 pada Senin, 17 Agustus 2020 di aula Lapas Tanjungbalai-Asahan.
Baca juga: Wahapi-Kompak Tanjungbalai resmi beri keterangan ke penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut
Dari 594 jumlah WBP penerima remisi itu Jayanta merincikan yakni, remisi 1 Bulan 48 orang, 2 bulan 48 orang, 3 bulan 102 orang, 4 bulan 171 orang, 5 bulan 208 orang dan 6 bulan sebanyak 17 orang, dengan jumlah total 594 orang.
“Sementara yang menjalankan subsider setelah mendapatkan remisi umum 2020 sebanyak 28 orang,” kata Jayanta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai-Asahan, Jayanta, Selasa (18/8) mengatakan, pemberian remisi kepada WBP sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia SK Nomor PAS-926.PK .01.01.02 Tahun 2020 sebanyak 22 orang dan SK Nomor PAS-923.PK.01.01.02 Tahun 2020 sebanyak 572 orang.
"Dari SK Menkumham tersebut WBP yang mendapat remisi jumlahnya mencapai 594 orang," ujar Jayanta didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, S. Monang Saragih.
Baca juga: Ops Patuh Toba 2020, Polres Tanjungbalai amankan 74 unit ranmor
Kalapas melanjutkan, pemberian remisi umum kali ini dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dimana pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui video conference serta dilaksanakan sesuai ketentuan adaptasi kebiasaan baru selama pandemi COVID-19.
Secara symbolis, remisi itu sudah diserahkan kepada perwakilan WBP yang mendapat remisi usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik HUT Kemerdekaan RI ke 75 pada Senin, 17 Agustus 2020 di aula Lapas Tanjungbalai-Asahan.
Baca juga: Wahapi-Kompak Tanjungbalai resmi beri keterangan ke penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut
Dari 594 jumlah WBP penerima remisi itu Jayanta merincikan yakni, remisi 1 Bulan 48 orang, 2 bulan 48 orang, 3 bulan 102 orang, 4 bulan 171 orang, 5 bulan 208 orang dan 6 bulan sebanyak 17 orang, dengan jumlah total 594 orang.
“Sementara yang menjalankan subsider setelah mendapatkan remisi umum 2020 sebanyak 28 orang,” kata Jayanta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020