Kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. 
 
Satu di antara delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KHS.
 
"Salah satu tersangka inisial KHS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi ANTARA melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/7) malam.

Baca juga: Bertambah, sudah 17 orang diamankan terkait dugaan penganiayaan polisi oleh anggota DPRD Sumut

Baca juga: Polrestabes Medan tetapkan delapan tersangka pengeroyok Polisi
 
Kapolrestabes mengatakan bahwa dari kasus ini total yang diamankan sebanyak 17 orang, di mana delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan sembilan lainnya berstatus sebagai saksi.
 
"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, tujuh orang positif mengonsumsi amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya. 
 
Peristiwa penganiayaan terhadap personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS bersama kelompoknya itu terjadi pada Minggu (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.

Baca juga: Oknum anggota DPRD Sumut diduga aniaya dua personel polisi di tempat hiburan malam

Baca juga: Pelaku pengeroyokan polisi di Medan positif narkoba
 
Saat itu terjadi keributan antara kelompok KHS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
 
Akibat peristiwa itu, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala sedikit "legok" ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.
 
Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020