Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KS. 

"Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang kita tetapkan sebagai tersangka dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Bertambah, sudah 17 orang diamankan terkait dugaan penganiayaan polisi oleh anggota DPRD Sumut

Baca juga: Oknum anggota DPRD Sumut diduga aniaya dua personel polisi di tempat hiburan malam

Ditanya mengenai identitas kedelapan orang tersangka dalam kasus tersebut, Kapolrestabes masih belum bisa memberikan keterangan. 

Ia hanya mengatakan bahwa delapan orang tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Kapolrestabes juga mengatakan bahwa tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan positif narkoba, saat ini sudah diproses hukum oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan.

"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan 7 orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses," ujarnya. 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020