Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan AH sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah di Medan, Rabu.
Ia menerangkan, kejadian itu bermula ketika pada 21 Desember 2022 pukul 03.00 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan.
Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka yakni AKBP AH yang bekerja di Polda Sumut bukannya melerai, melainkan membiarkan anaknya menganiaya korban.
Baca juga: AKBP AH, ayah dari tersangka AH diperiksa di Propam Polda Sumut
"Lalu Ken dianiaya pada saat itu oleh tersangka, dan bapaknya bukan melerai melainkan membiarkannya untuk berkelahi," ucap.
Polda Sumut tetapkan AH tersangka kasus penganiayaan mahasiswa
Rabu, 26 April 2023 9:29 WIB 2297